DETAIL KAJIAN

Lap. Akhir Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Kota Pontianak Tahun 2020-2024

Thumbnail

Abstrak

<p>Indonesia dalam pelaksanaan pembangunan nasional mengacu pada pembangunan qlobal. atau lebih dikenal dengan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. SDGs membawa 5 prinsip-prinsip mendasar yang menyeimbangkan dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan, yaitu 1) People (manusia), 2) Planet (bumi), 3) Prosperity (kemakmuran), 4) Peace (perdaiaman), dan 5) Partnership (kerjasama). Tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya, sehingga sumber daya manusia (SDM) menjadi lebih baik.&nbsp;Kebijakan dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional.&nbsp;Persoalan dan tantangan pangan semakin hari semakin kompleks,&nbsp;Menjawab tantangan pangan perlu ada dukungan multisektor yang kuat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kola Pontianak merupakan Badan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas perbantuan di bidang perencanaan pembangunan serta bidang penelitian dan pengembangan yang bertanggung jawab kepada Walikota Pontianak. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bappeda Kola Pontianak menyelenggarakan beberapa fungsi diantaranya adalah penyusunan dan perumusan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,&nbsp;Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah, lnstansi Vertikal, Stakeholder, dan lembaga masyarakat yang berada di Kota Pontianak.&nbsp;</p><p>Dalam rangka mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pangan dan gizi secara multisektor di Kota Pontianak, maka diperlukan Rencana Aksi Pangan dan Gizi yang disingkat RAD-PG adaiah rencana aksi Kota Pontianak yang berisi program serta kegiatan di bidang pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Banyak sekali faktor yang terkait dengan timbulnya masalah gizi dan kinerja program gizi yaitu meliputi kemiskinan, kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi, praktik pengasuhan anak yang kurang tepat, dan konsumsi makanan bergizi yang rendah. Solusi terkait penanganan kerawanan pangan dan gizi di Kota Pontianak sebenarnya telah dilaksanakan melalui berbagai kegiatan penanggulangan rawan pangan dan gizi. Banyak kemajuan telah dicapai dalam pembangunan pangan dan gizi yang meliputi perbaikan gizi masyarakat, aksesibilitas pangan, mutu dan keamanan pangan, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan koordinasi dalam kelembagaan pangan dan gizi. <br></p>

Lingkup

SOSIAL DAN PEMERINTAHAN

Dokumen Kajian