TUGAS POKOK DAN FUNGSI BERANDA > PROFIL

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pada tahun 2020, telah dibangun suatu sistem informasi yang menghimpun, mengelola dan mensosialisasikan produk litbang secara terintegrasi (e-Litbang). Diharapkan melalui sistem ini, hasil litbang dapat tersosialisasikan kepada seluruh stakeholder terkait dan dapat ditindaklanjuti atau dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan ketentuannya. Keberadaan sistem e-Litbang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas bidang litbang berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kota Pontianak, yang meliputi :

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi dibidang penelitian dan pengembangan. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi :

1. Penyusunan kebijakan teknis dibidang penelitian dan pengembangan;
2. Perumusan rencana kerja dibidang penelitian dan pengembangan;
3. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas dibidang penelitian dan pengembangan;
4. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum dibidang penelitian dan pengembangan;
5. Penyusunan perencanaan program dan anggaran bidang penelitian dan pengembangan;
6. Pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah Kota Pontianak;
7. Fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
8. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan Kota Pontianak;
9. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang penelitian dan pengembangan;
10. Pembinaan dan pengendalian teknis dibidang penelitian dan pengembangan;
11. Pelaporan pelaksanaan tugas dibidang penelitian dan pengembangan;
12. Pengelolaan administrasi dibidang penelitian dan pengembangan;
13. Pelaksanaan fungsi lain dibidang penelitian dan pengembangan yang diberikan oleh Kepala Badan;

Ruang lingkup tugas bidang penelitian dan pengembangan meliputi penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan, penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan serta penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi.

Kepala Subbidang Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Pemerintahan

Kepala Subbidang Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Pemerintahan, mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Kepala Subbidang Penelitian Dan Pengembangan Sosial dan Pemerintahan mempunyai fungsi :

1. Penyusunan rencana kerja dibidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan;
2. Penyelenggaraaan kegiatan dibidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan;
3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan anggaran dibidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan;
4. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi serta sinkronisasi internal pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang sosial dan pemerintahan;
5. Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan;
6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan;
7. Pelaksanaan tugas lain dibidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan yang diberikan Kepala Bidang;

Ruang lingkup tugas subbidang penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan meliputi penelitian dan pengembangan urusan sosial, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemuda, olah raga, tenaga kerja dan kepegawaian.

Kepala Subbidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan

Kepala Subbidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Dan Pembangunan, mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Kepala Subbidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi :

1. Penyusunan rencana kerja dibidang penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan;
2. Penyelenggaraaan kegiatan dibidang penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan;
3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana anggaran penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan;
4. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi serta sinkronisasi internal pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah bidang ekonomi dan pembangunan;
5. Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan;
6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan;
7. Pelaksanaan tugas lain di bidang penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan yang diberikan Kepala Bidang;

Ruang lingkup tugas subbidang penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan meliputi penelitian dan pengembangan urusan perdagangan, perindustrian, koperasi, keuangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian, perikanan, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan dan pemukiman, perhubungan, komunikasi, informasi, statistik dan persandian.

Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi

Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi, mempunyai tugas pokok merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan dibidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Kepala Subbidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi mempunyai fungsi :

1. Penyusunan rencana kerja dibidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi;
2. Penyelenggaraaan kegiatan dibidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi;
3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan rencana anggaran dibidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi;
4. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi serta sinkronisasi internal dibidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi;
5. Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas dibidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi;
6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi;
7. Pelaksanaan tugas lain dibidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi yang diberikan Kepala Bidang;

Ruang lingkup tugas subbidang penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi meliputi urusan sosial, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kebudayaan, perpustakaan, kearsipan, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemuda, olah raga, tenaga kerja, kepegawaian,perdagangan, perindustrian, koperasi, keuangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanian, perikanan, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan dan pemukiman, perhubungan, komunikasi, informasi, statistik dan persandian.