TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pada tahun 2020, telah dibangun suatu sistem informasi yang menghimpun, mengelola dan mensosialisasikan produk litbang secara terintegrasi (e-Litbang). Diharapkan melalui sistem ini, hasil litbang dapat tersosialisasikan kepada seluruh stakeholder terkait dan dapat ditindaklanjuti atau dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan ketentuannya. Keberadaan sistem e-Litbang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas bidang litbang berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 117 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak, yang meliputi :

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan pelayanan umum, melakukan pembinaan teknis, pelaporan dan evaluasi di bidang penelitian dan pengembangan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi :

1. Penyusunan kebijakan teknis dibidang penelitian dan pengembangan;
2. Perumusan rencana kerja dibidang penelitian dan pengembangan;
3. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan;
4. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum di bidang penelitian dan pengembangan;
5. Penyusunan perencanaan program dan anggaran bidang penelitian dan pengembangan;
6. Pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah Kota Pontianak;
7. Fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
8. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan Kota Pontianak;
9. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan;
10. Pembinaan dan pengendalian teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
11. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan;
12. Pengelolaan administrasi di bidang penelitian dan pengembangan;
13. Pelaksanaan fungsi lain di bidang penelitian dan pengembangan yang diberikan oleh Kepala Badan;

Uraian Tugas Jabatan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah sebagai berikut :

1. Menyusun program kerja di bidang penelitian dan pengembangan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Badan yang telah ditetapkan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas;
2. Membagi tugas kepada pejabat fungsional dan pelaksana sesuai dengan tugas pokok, fungsi masing-masing Jabatan Fungsional agar tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
3. Memberi petunjuk kerja kepada pejabat fungsional dan pelaksana yang dilakukan secara lisan maupun tulisan agar tugas-tugas yang akan dilaksanakan dapat dipahami secara benar;
4. Melakukan pengawasan kepada pejabat fungsional dan pelaksana di bidang penelitian dan pengembangan baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
5. Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pejabat fungsional dan pelaksana di bidang penelitian dan pengembangan dengan membandingkan antara hasil kerja dicapai dengan rencana yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai;
6. Melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan berdasarkan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan secara efisien dan efektif serta memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan bidang penelitian dan pengembangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
7. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kelitbangan di daerah serta pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kelitbangan di daerah;
8. Melaksanakan pembinaan penyusunan pedoman, analisis kebutuhan, penetapan tujuan dan pengembangan desain program dan kegiatan kelitbangan;
9. Mengoordinasikan pelaksanaan penguatan kelembagaan, ketatalaksanaan, pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia kelitbangan;
10. Mengoptimalkan pendayagunaan pejabat fungsional peneliti dan perekayasa;
11. Melaksanakan pengarahan upaya peningkatan kapasitas tenaga kelitbangan melalui pendidikan formal yang lebih tinggi, pelatihan, pemagangan dan sebagainya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi;
12. Melaksanakan penyusunan laporan kegiatan kelitbangan (penelitian, pengkajian, penerapan, pengembangan, perekayasaan dan pengoperasian) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Mengoordinasikan optimalisasi jejaring atau kerjasama kegiatan kelitbangan dengan institusi penelitian dan pengembangan lainnya, baik dengan lembaga litbang pemerintah maupun dengan lembaga Litbang swasta;
14. Mengoordinasikan penyelenggaraan diseminasi hasil kelitbangan di Daerah;
15. Melaporkan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan Kepala Badan dalam pengambilan keputusan;
16. Mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan mengenai upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang penelitian dan pengembangan baik secara lisan maupun tulisan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan;
17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang penelitian dan pengembangan yang diberikan oleh Kepala Badan.

Ruang lingkup tugas bidang penelitian dan pengembangan meliputi penelitian dan pengembangan sosial dan pemerintahan, penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan serta penelitian dan pengembangan inovasi dan teknologi.