Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan perubahan Perangkat Daerah yang memuat ketentuan-ketentuan dalam pembentukan satuan kerja perangkat daerah, jenis, kriteria tipelogi, kedudukan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Peraturan tersebut merupakan Pedoman bagi Pemerintah Daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam rangka penataan Kelembagaan Perangkat Daerah untuk pembentukan organisasi perangkat daerah yaitu Dinas, Badan, Sekretariat, Kecamatan serta Kelurahan.
Pemerintah Kota Pontianak, menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat tersebut dengan membentuk Struktur Organisasi Tata Kelola yang baru, melalui Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak. Sehingga mulai tahun 2017, Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kota Pontianak (litbang) akan menjadi setingkat bidang dan membawahi 3 (tiga) subid yaitu Sub Bidang I Sosial dan Pemerintahan, Sub Bidang II Ekonomi dan Pembangunan dan Sub Bidang III Inovasi dan Teknologi.
Dengan naiknya posisi litbang yang sebelumnya setingkat subid menjadi setingkat bidang, maka peran litbang menjadi lebih strategis. Kegiatan litbang harus mampu memberikan solusi pemecahan permasalahan Kota Pontianak, yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan strategis di daerah, terutama dalam menghadapi berbagai peluang, tantangan dan permasalahan perkotaan yang ada.
Penelitian dan pengembangan sebagai wadah pemikiran (think tank) dan penggerak kegiatan kelitbangan dan inovasi di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK serta amanat Permendagri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Kegiatan penelitian dan pengembangan diharapkan menjadi ujung tombak pelaksanaan pembangunan dalam pengambilan kebijakan strategis daerah secara terarah, terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan.