DETAIL KAJIAN

Lap. Akhir Penyusunan Dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) Kota Pontianak Tahun 2015-2019

Thumbnail

Abstrak

<p>Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah- langkah penanganan dan pendekatan yang sistemik, terpadu dan menyeluruh. target RPJMN 2015-2019 yang mencanangkan target penurunan tingkat kemiskinan menjadi 7-8 persen pada akhir 2019. Skenario optimis penurunan tingkat kemiskinan berkisar pada angka 7 persen, sedangkan skenario moderat terdapat pada kisaran angka 8 persen dengan pertimbangan terjadi faktor faktor eksternal seperti krisis ekonomi dunia yang berpengaruh pada kenaikan tingkat kemiskinan.&nbsp;Implikasi kelembagaan penanggulangan kemiskinan didaerah adalah pembentukan TKPK (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan) yang dilegitimasi dengan Permendagri No. 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota.&nbsp;Kinerja TKPKD salah satunya diukur dengan mengkoordinasikan penyusunan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD). Dokumen SPKD adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang selanjutnya digunakan sebagai rancangan kebijakan pembangunan dibidang penanggulangan kemiskinan dalam proses penyusunan RPJMD dengan masa berlaku selama 1 periode kepemimpinan daerah. Oleh karena itu, dokumen SPKD penting sekali untuk disusun secara mandiri oleh sumberdaya TKPK sendiri (bukan pihak ketiga), bersifat evaluatif dan menjadi payung bagi program penanggulangan kemiskinan selanjutnya.</p><p>Definisi strategi menurut UU No. 25/2004 adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi memperhatikan kondisi daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, program kewilayahan dan rencana kerja regulasi.&nbsp;Untuk menuju kemandirian masyarakat miskin, Pemerintah Kota Pontianak memfasilitasi-nya dengan meningkatkan hak – hak ekonomi, sosial, hidup ditempat yang layak, politik, dilibatkan dalam membuat keputusan yang menyangkut kepentingannya, menyalurkan aspirasi, mengidentifikasikan masalah dan kebutuhan sendiri ; meningkatkan kapasitas atau kemampuan masyarakat miskin (Capacity Building) agar tumbuh etos bekerja dan berusaha secara lebih produktif, termasuk di dalamnya memperjuangkan kepentingannya; dan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin (Sosial Protection). &nbsp;</p>

Lingkup

EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

Dokumen Kajian