DETAIL KAJIAN

Lap. Akhir Kajian Efektifitas Penerapan TPP Pontianak (2020)

Thumbnail

Abstrak

Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, selain mendapatkan gaji dan tunjangan juga mendapatkan tambahan penghasilan berdasarkan pada Peraturan Walikota Pontianak Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perwa Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Kebijakan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi PNS diharapkan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan pegawai. Pemberian tambahan penghasilan tersebut bersifat rutin diterima pegawai per-bulan sehingga menumbuhkan keyakinan pegawai dalam menetapkan perencanaan kebutuhan hidupnya.TPP diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai dan memacu produktifitas sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya, serta memberikan rasa keadilan bagi PNS dan CPNS yang berkinerja dan berdisiplin baik. TPP diberikan kepada PNS dan CPNS sepanjang telah dianggarkan dalam APBD. Untuk melihat seberapa besar efektifitas penerapan TPP yang diberikan pada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, maka perlu dilakukan kajiannya dalam rangka peningkatan kinerja tiap ASN yang memperoleh TPP.

Lingkup

SOSIAL DAN PEMERINTAHAN

Dokumen Kajian