DETAIL KAJIAN

Kajian Potensi Peningkatan PAD, Retribusi dan Pajak Perparkiran di Kota Pontianak (2022)

Thumbnail

Abstrak

Peranan pemerintah daerah dalam menggali dan mengembangkan berbagai potensi pajak sebagai sumber penerimaan daerah akan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Salah satu alat analisa kinerja keuangan daerah adalah tax effort (upaya fiskal) yang merupakan indikator untuk mengetahui besarnya potensi pajak dengan kinerja atau upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak sebagai komponen terbesar penerimaan asli daerah (PAD). Pengelolaan Penerimaan Pajak dan retribusi parkir di Kota Pontianak yang dapat dipisah berdasarkan Undang – undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam Kelompok Penerimaan Pajak Parkir, dan Retribusi Pelayanan Parkir ditepi jalan umum (Retribusi Jasa Umum) serta Retribusi Tempat Khusus Parkir (Retribusi Jasa Usaha) dilakukan oleh 2 (dua) instansi berbeda berdasarkan kewenangannya yaitu Pajak Parkir di pungut oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) dan untuk Retribusi Parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus parkir oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Pontianak. pada tahun 2022, Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Pontianak akan melakukan pekerjaan Kajian Potensi Peningkatan PAD, Retribusi dan Pajak Perparkiran di Kota Pontianak agar dapat membantu memahami dan menentukan arah kebijakan Pemerintah Kota Pontianak tentang penataan perparkiran dari sisi Penerimaan PAD Kota Pontianak.

Lingkup

EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

Dokumen Kajian