Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kota Ptk
Abstrak
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah sebuah instrumen kebijakan yang diperkenalkan pertama kali melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara eksplisit dalam definisi tersebut bahwa tujuan utama dari pelaksanaan KLHS adalah memastikan bahwa kebijakan, rencana, dan Program (KRP) selaras dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.Perwujudan dari tujuan ini adalah KRP yang tidak semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi atau pemenuhan kebutuhan sosial saja dengan mengorbankan kepentingan lingkungan hidup, melainkan KRP yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Dengan demikian, maka kualitas dan kelestarian lingkungan hidup akan tetap terjaga. Dalam KLHS terdapat serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan keberlanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan rencana, dan/atau program. Secara mendasar fungsi dari KLHS itu sendiri antara lain agar dapat memberi kontribusi terhadap proses pengambilan keputusan agar keputusan yang diambil berorientasi pada keberlanjutan dan lingkungan hidup, memperkuat dan memfasilitasi AMDAL serta mendorong pendekatan atau cara baru dalam pengambilan keputusan.
Lingkup
SOSIAL DAN PEMERINTAHAN