KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS KOTA PONTIANAK
Abstrak
<p>Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah sebuah instrumen kebijakan yang diperkenalkan pertama kali melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebenarnya, KLHS telah menjadi instrumen yang lama dipraktekkan di negara-negara lain, khusunya negara maju dengan nama Strategic Environmental Assesment (SEA). UU Nomor 32 Tahun 2009 mendefinisikan KLHS sebagai rangkain analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bawa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Secara eksplisit dalam definisi tersebut bahwa tujuan utama dari pelaksanaan KLHS adalah memastikan bahwa kebijakan, rencana, dan Program (KRP) selaras dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.</p> <p>Perwujudan dari tujuan ini adalah KRP yang tidak semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi atau pemenuhan kebutuhan sosial saja dengan mengorbankan kepentingan lingkungan hidup, melainkan KRP yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Dengan demikian, maka kualitas dan kelestarian lingkungan hidup akan tetap terjaga. KRP dapat diibaratkan sebagai hulu, dengan proyek atau kegiatan/aktivitas adalah hilirnya. Memastikan bahwa KRP telah seimbang dan selaras antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup artinya memberikan jaminan lebih bahwa proyek/aktivitas nantinya adalah jenis proyek yang juga berkelanjutan (sustainable). KRP yang dimaksud khususnya yang termuat pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik rencana umum maupun rencana detail, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Oleh karenanya, dokumen-dokumen perencanaan tersebut, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, kesemuanya wajib di-KLHS- kan. KRP selain pada dokumen-dokumen perencanaan tersebut, juga wajib untuk di-KLHS-kan sepanjang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.</p> <p>Dalam melakukan kegiatan penataan ruang terlebih dulu kita harus melakukan dan membuat kajian terhadap aspek dan unsur lingkungan yang akan dlakukan penataan ruang, contoh kajian itu adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah sebuah bentuk tindakan strategis dalam menuntun, mengarahkan, dan menjamin efek dan dampak negatif terhadap lingkungan dan bekerlanjutan dipertimbangangkan dalam KRP tata ruang. Posisinya berada pada relung pengambil keputusan. </p>
Lingkup
SOSIAL DAN PEMERINTAHAN