DETAIL KAJIAN

Penyusunan Rencana Induk Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kota Pontianak Tahun 2023 - 2027

Thumbnail

Abstrak

<p>Seiring perkembangan teknologi informasi, informasi geospasial (IG) semakin dirasakan urgensinya dalam mendukung pengambilan kebijakan pembangunan. IG memiliki karakteristik mudah dipahami. Sebab data/informasi (angka, narasi, tabel) disajikan dalam format bereferensi spasial. Berupa peta lokasi, dilengkapi simbol dan infografis sehingga pemahaman akan suatu permasalahan menjadi lebih komprehensif. Asumsinya suatu fenomena/kegiatan selalu terjadi di suatu tempat/lokasi dan pasti memiliki efek pada objek-objek disekitarnya. Pemahaman berbasis spasial memberi informasi terintegrasi dengan aspek lokasi, waktu, interaksi dalam ruang dan hirarki kewilayahan.</p> <p>Namun potensi IG yang begitu besar tersebut belum optimal dalam pemanfaatannya baik dalam pembangunan maupun pemanfaatan oleh masyarakat luas. Diantara penyebabnya adalah: 1) penyebarluasan IG yang terbatas; dan 2) kurangnya akses terhadap data yang tersedia. Data tersedia melimpah diberbagai instansi pemerintah maupun swasta namun tidak mudah untuk mengakses data dan informasi geospasial tersebut. Untuk itu, dalam rangka memudahkan berbagai pemangku kepentingan serta masyarakat luas dalam memanfaatkan dan berbagi pakai informasi geospasial, maka eksistensi dari jaringan informasi geospasial perlu dioptimalkan. </p> <p>Jaringan informasi geospasial (JIG) sendiri adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna. JIG terdiri dari dua yakni JIG nasional (JIGN) dan JIG Daerah (JIGD). Penyelenggara JIGD adalah Pemerintah Daerah (Pemda). Sebagai bagian dari Jaringan Informasi Geospasial Nasional, Pemda bertanggungjawab dalam penyelenggaraan, pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, penggunaan, dan penyebarluasan data geospasial (DG) dan IG tertentu. Dalam tugasnya, Pemda melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial, baik pusat maupun daerah.</p>

Lingkup

INOVASI DAN TEKNOLOGI

Dokumen Kajian