Lap. Pendahuluan Masterplan Pemakaman Muslim Kota Pontianak (2018)
Abstrak
Perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota yaitu terdiri dari 20% ruang terbuka hijau public dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat. Elemen vegetasi/tanaman merupakan unsur yang dominan dalam Ruang Tata Hijau/Urban Open Space. Vegetasi dapat ditata sedemikian rupa sehingga mampu berfungsi sebagai pembentuk ruang, pengendali suhu udara, memperbaiki kondisi tanah dan sebagainya. Vegetasi dapat menghadirkan estetika tertentu yang terkesan alamiah dari garis, bentuk, warna dan tekstur yang ada dari tajuk, daun, batang, cabang, kulit batang, akar, bunga, buah maupun aroma yang ditimbulkan dari daun, bunga maupun buahnya. Ruang Terbuka Hijau bisa berupa taman kota, jalur hijau dan tempat pemakaman umum. Ruang Terbuka Hijau yang berupa pemakaman umum, sebagaimana pemanfaatan utamanya sebagai kuburan dengan berbagai kegiatan didalamnya seperti: berziarah, diharapkan masih memiliki banyak fungsi lain. Misalnya sebagai taman kota sekaligus sebagai pusat orientasi kawasan yang bernilai religius. Pelayanan pemakaman merupakan salah satu bentuk layanan pemerintah daerah yang sangat penting kepada masyarakat. Sebab kematian merupakan hal yang alami, tidak dapat dipercepat juga tidak dapat ditunda oleh manusia. Selalu dan pasti terjadi setiap saat, sehingga Pemerintah Daerah harus dapat menyediakan layanan tersebut terutama dalam hal penyediaan tempat pemakaman yang diperlukan oleh masyarakat.
Lingkup
EKONOMI DAN PEMBANGUNAN