DETAIL KAJIAN

Lap. Pendahuluan Kajian Efektifitas Penerapan TPP Dalam Rangka Peningkatan Kinerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak

Thumbnail

Abstrak

<p class="MsoNormal">Pendekatan untuk memberikan tambahan penghasilan terhadap PNS diatas sebagai salah satu solusi yang obyektif dalam mengatasi rendahnya pendapatan PNS karena salah satu kriteria pemberiannya didasarkan atas prestasi kerja. Secara konseptual dan empiris, pengukuran kinerja individual berhubungan erat dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja, uraian tugas dan standar kinerja PNS. Kebijakan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi PNS diharapkan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan pegawai. Pemberian tambahan penghasilan tersebut bersifat rutin diterima pegawai per-bulan sehingga menumbuhkan keyakinan pegawai dalam menetapkan perencanaan kebutuhan hidupnya. Disisi lain pemberian tambahan penghasilan diarahkan agar seluruh PNS dapat meningkatkan disiplin dan kinerjanya dan dapat memberikan kualitas layanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan. Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, selain mendapatkan gaji dan tunjangan juga mendapatkan tambahan penghasilan berdasarkan pada Peraturan Walikota Pontianak Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perwa Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.<o:p></o:p></p>

Lingkup

SOSIAL DAN PEMERINTAHAN

Dokumen Kajian