SI TANGGUH SKPD (Sistem Informasi Penyampaian dan Monitoring Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD)
Hasil Inovasi
Dalam hal memenuhi ketentuan pada Pasal 139 point (b) dan Pasal 153 point (b) Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019, diketahui masih terdapat beberapa Bendahara SKPD yang terlambat atau belum sepenuhnya menyampaikan laporan pertanggungjawaban Bendahara ke Badan Keuangan dan Aset Daerah. Keuangan Daerah itu sendiri terdapat isu-isu strategis yang perlu Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak atasi antara lain:
1. Belum Optimalnya Pengelolaan Keuangan
2. Belum Optimalnya Pengelolaan Barang Milik Daerah
3. Pendapatan Daerah Masih tergantung dari Transfer Pemerintah Pusat Penyajian Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang dimaksud merupakan rangkaian kegiatan untuk mendapatkan laporan pertanggungjawaban bendahara dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna analisa laporan pertanggungajawaban APBD Kota Pontianak. Rangkaian kegiatan tersebut terdiri dari permintaan laporan tersebut melalui surat ke masing-masing SKPD dan membuat suatu sistem informasi. Dalam rangka mewujudkan terobosan inovasi tersebut maka perlu disusun rancangan inovasi yaitu adalah Sistem Informasi Penyampaian dan Monitoring Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD (SITANGGUH SKPD).
Kategori
Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Tahun IGA
2024