e-PONTI
Hasil Inovasi
Transformasi digital lebih luas dari hanya merubah layanan menjadi online namun bagaimana mengintegrasikan seluruh area layanan sehingga menghasilkan perubahan proses bisnis dan mampu menciptakan “nilai” yang memberikan kepuasan kepada pengguna layanan.. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam mendukung transformasi digital layanan dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi dan E- Government serta pelaksanaan Tata Kelola Keuangan yang handal, Akuntabel, dan Transparan, efektif, dan efisien diperlukan suatu Aplikasi Pengelolaan Pendapatan Daerah khususnya pajak Daerah melalui Interoperabilitas E- Government. Dinamika perkembangan kebutuhan data yang bersifat cepat, akurat, dan realtime dengan realita banyaknya data Wajib Pajak mengharuskan Pemerintah Daerah memiliki suatu Sistem Pengelolaan pendapatan khusunya Pajak Daerah yang mutakhir sehingga dapat menyesuaikan perubahan-perubahan baik dari sisi regulasi maupun kebutuhan masyarakat pada umumnya dalam bentuk kemudahan dan keterbukaan. Untuk menjawab semua tantangan tersebut diperlukan suatu Sistem informasi Pengelolaan Pendapatan Daerah yang dapat diintegrasikan kesemua kanal pembayaran perbankan dan aplikasi pendukung baik dari entitas Pemerintah daerah Kota Pontianak maupun Entitas diluar Pemerintah Kota Pontianak. dengan konsep “ONE WAY REPORT”, artinya proses/alur transaksi dimulai dari pendaftaran, penetapan, pembayaran dapat langsung menghasilkan Laporan Penerimaan secara realtime.
Dengan mengedepankan konsep handal, Akuntabel, dan Transparan, efektif, dan efisien, perlu adanya sinergi factor – factor yang mendukung keberhasilan konsep tersebut. Sehingga dalam membangun suatu system yang komprehensiv E-Ponti mengedepankan sinergisitas factor-faktor tersebut. Adapun factor-faktor tersebut diantaranya :
- DIGITALISASI PELAYANAN
Selama ini pelayanan pajak daeerah yang dilakukan masih bersifat manual,baik itu pelayanan pembayaran pajak maupun pelayanan pelaporan pajak sebagai OP/WP. Melalui E-PONTI dibangun digitalisasi pelayanan pendaftaran dan pelaporan wajib pajak secara online.
- DIGITALISASI TRANSAKSI
Dari tahun 2018 Pemerintah Kota Pontianak telah melaksanakan transaksi nontunai sebagaimana diamantakan dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Menteri dalam negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Barat Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimanta Barat. Namun terhadap Penerimaan Pajak Transaksi Non Tunai tersebut belum optimal dilaksanakan, baik dari sisi jumlah kanal pembayaran non tunai maupun cakupan transaksi non tunai atas Penerimaan Pajak Daerah. Serta kesulitan dalam mendeteksi objek penerimaan pajak pada penyusunan Laporan Penerimaan sebagaimana tertuang dalam DPA APBD
Atas kondisi tersebut E-PONTI dibangun dengan tujuan bahwa digitalisasi transaksi pada E-PONTI dapat diintegrasikan dengan kanal pembayaran non tunai dimulai dari pendaftaran, pelaporan, penetapan,pembayaran dalam satu proses dan langsung menghasilkan Laporan Penerimaan sesuai Kode Rekening Pendapatan Pajak pada DPA APBD
Jenis transaksi nontunai menggunakan e-billing melaui kanal Pembayaran Nontunai meliputi:
a. teller;
b. mobile dan internet banking;
c. Automated Teller Machine (ATM);
d. Short Message Service Banking (SMS-Banking);
e. Electronic Data Captured (EDC);
- DIGITALISASI PENGAWASAN
Melalui e-ponti dapat dilakukan pengawasan digital berupa :
- Tersedianya rekapitulasi laporan jumlah op/wp hasil intensifikasi data op/wp maupun ekstensifikasi
- Tersedianya rekapitulasi laporan jumlah jumlah wp dalam hal tingkat kepatuhan serta jumlah yang terdaftar dan/atau melapor.
- Tersedianya rekapitulasi laporan jumlah op/wp kondisi tutup sementara, permanen, maupun tidak aktif
- Tersedianya rekapitulasi wp (self assestment) yang tidak melapor sptpd, sebagai informasi bagi fiskus untuk menetapkan secara jabatan.
- Tersedianya e- surat teguran kepada wp dan rekapitulasi laporan wp yang telah diberikan surat teguran
- Tersedianya rekapitulasi laporan wp yang telah diterbitkan skpd namun belum membayar untuk di tl oleh penagihan
- DIGITALISASI DATA
Data merupakan informasi yang digunakan dalam mengambil kebijakan serta Menyusun rencana strategis Pemerintah dalam rangka mengoptimalkan Sumber daya yang tersedia untuk dapat dioptimalkan penggunaannya. Oleh karena itu sangat penting pengelolaan atas data khususnya Data OP/WP, serta data pertumbuhan Pajak daerah dan historis dari perubahan data yang tersedia.
Oleh karena itu melalui E-Ponti seluruh proses/alur Perpajakan yang terintegrasi dan terupdate dapat dihasilkan dan terhubung dengan Laporan perkembangan/pertumbuhan OP/WP/Penerimaan Pajak.
Ketersediaan data tersebut dapat digunakan sebagai referensi dalam Menyusun potensi pendapatan dan Menyusun arah kebijakan strategis peningkatan/optimalisasi PAD dari sekctor pajak daerah, memberikan insentif bagi WP dan sharing integrasi pelayanan pengawasan dalam optimalisasi pajak pusat dan daerah, serta sebagai dukungan terwujudnya transformasi digital nasional.
- REALTIME DALAM PENYAJIAN LAPORAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH :
Selama ini penyajian Laporan penerimaan Daerah masih dilakukan dengan cara pengidentifikasian ualng atas penerimaan yang masuk kerekening Bendahara Penerimaan dan dilakukan setelah selesai jam kerja pelayanan. Hal ini sangat tidak efektif dan efisien dan menimbulkan potensi adanya human error serta menandakan adanya SPI yang lemah dari sisi penerimaan pajak.
Dengan mengedepankan pelaksanaan Tata Kelola Keuangan yang handal, Akuntabel, dan Transparan, efektif, dan efisien diperlukan suatu Aplikasi Pengelolaan Pendapatan Daerah khususnya pajak Daerah melalui Interoperabilitas E- Government mendorong perlu disegerakan adanya suatu Aplikasi yang dapat mewujudkannya dan menyelesaikan permasalahan yang timbul dari proses berulang dalam mengidentifikasi transaksi penerimaan pajak daerah.
E-PONTI mengedepankan konsep “one way report “ dalam bentuk kesinambungan antar e-dokumen, e-transaksi, dan otorisasi dalam suatu kerangka alur proses perpajakan dari E-PONTI – KANAL NONTUNAI-REKENING BENDAHARA PENERIMAAN (OTORISASI PENERIMAAN)-LAPORAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH PER RINCIAN OBJEK PAJAK DAERAH SESUAI DPA APBD
Laporan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Yang Dihasilkan
- Laporan realisasi penerimaan pendapatan
- Laporan buku kas
- Laporan piutang pendapatan
- Laporan buku bank
Semua laporan tersebut dapat langsung diapprove oleh bendahara penerimaan atas terjadinya transaksi digital pada kanal pembayaran perbankan terintegrasi E-PONTI.
Kategori
Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Tahun IGA
2021