Lap. Akhir Perencanaan Penataan Pedagang Kaki Lima Koridor Sungai Jawi KOTA PONTIANAK
Abstrak
Pedagang kaki lima dapat didefinisikan sebagai pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan atau swasta yang bersifat sementara atau tidak menetap. PKL yang tersebar pada beberapa lokasi di Kota Pontianak tidak sedikit yang berdampak buruk pada estetika dan kebersihan kota hingga mengganggu fungsi sarana dan prasarana yang telah tersedia di Kota Pontianak. Tidak hanya itu, PKL juga dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengambil hak pejalan kaki. Akan tetapi, alasan ini tidak serta merta menjadikan PKL dihapus dari aktivitas perkotaan mengingat potensinya yang besar sebagai penyangga kelangsungan hidup warga. Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah tersusunnya suatu panduan perencanaan dan penataan Pedagang Kaki Lima di sepanjang koridor Jalan H. Rais A. Rachman. Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah: dentifikasi karakteristik dan sebaran Pedagang Kaki Lima, Mengkaji kriteria berdagang yang diharapkan Pedagang Kaki Lima, Analisis kelayakan lokasi dan daya tampung bagi kegiatan Pedagang Kaki Lima, Rumusan Konsep Penataan Ruang bagi Pedagang Kaki Lima, dan Rancangan Penataan Pada Lokasi Terpilih
Lingkup
EKONOMI DAN PEMBANGUNAN