DETAIL KAJIAN

PENYUSUNAN GARIS SEMPADAN SUNGAI (GSS) SUNGAI KAPUAS DAN SUNGAI LANDAK (SEGMEN LANDAK DAN KAPUAS BESAR) KOTA PONTIANAK)

Thumbnail

Abstrak

<p>Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Pontianak berinisiatif untuk melaksanakan kegiatan pengukuran garis sempadan Sungai (GSS) Kapuas dan Sungai Landak (segmen landak dan Kapuas besar), sehingga terbentuk kawasan sempadan sungai yang berfungsi menjaga keberlangsungan sungai dalam tugasnya membawa aliran dalam suatu sistem DAS untuk memberi manfaat yang besar bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian sungai dan juga mengurangi banjir serta bencana yang sering terjadi akibat adanya penggunaan daerah bantaran sungai yang tidak terkontrol. Perubahan fungsi lahan di tepi Sungai Kapuas kota Pontianak mengalami perubahan signifikan terjadinya perubahan ini melihat secara perencanaan wilayah dan kota di Kota Pontianak mengalami kemajuan infrastruktur sehingga daya tarik manusia untuk tinggal di suatu kawasan sangat meningkat.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Pontianak berinisiatif untuk melaksanakan kegiatan pengukuran garis sempadan Sungai (GSS) Kapuas dan Sungai Landak (segmen landak dan Kapuas besar), sehingga terbentuk kawasan sempadan sungai yang berfungsi menjaga keberlangsungan sungai dalam tugasnya membawa aliran dalam suatu sistem DAS untuk memberi manfaat yang besar bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian sungai dan juga mengurangi banjir serta bencana yang sering terjadi akibat adanya penggunaan daerah bantaran sungai yang tidak terkontrol. Perubahan fungsi lahan di tepi Sungai Kapuas kota Pontianak mengalami perubahan signifikan terjadinya perubahan ini melihat secara perencanaan wilayah dan kota di Kota Pontianak mengalami kemajuan infrastruktur sehingga daya tarik manusia untuk tinggal di suatu kawasan sangat meningkat.</p> <p>Berdasarkan rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Barat bahwa Kota Pontianak merupakan fungsi kawasan ruang pusat kegiatan nasional (PKN) yang berarti kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional atau beberapa propinsi. Berdasarkan rencana tata ruang wilayah Kota Pontianak menjelaskan bahwa kawasan sempadan sungai untuk perencanaan kawasan tepian sungai (Water Front) adalah perencanaan yang mengoptimalkan potensi sempadan sungai/pantai dengan cara mengarahkan orientasi bangunan menuju sungai dan menjadikan daerah sempadan sungai sebagai ruang terbuka public untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pemanfaatan badan air.</p> <p>Berdasarkan arahan lingkungan di muatan rencana tata ruang wilayah di jelaskan . Kawasan perlindungan setempat merupakan kawasan–kawasan yang harus dilindungi karena fungsinya yang sangat penting untuk menjaga kelestarian unsur alamiah tertentu, seperti garis sempadan sungai, sempadan pantai, daerah sekitar waduk atau danau dan daerah sekitar mata air. Berdasarkan pasal 18 Kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup areal seluas kurang lebih 53 (lima puluh tiga) hektar terdapat di daratan sepanjang tepian Sungai Kapuas, Sungai Landak dan Sungai Malaya serta saluran drainase primer dengan jarak minimal 15 (lima belas) meter untuk Sungai Kapuas dan Sungai Landak dan 10 (sepuluh ) meter untuk Sungai Malaya dan saluran drainase primer diukur dari titik pasang air sungai tertinggi. Berdasarkan pasal 47 untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat dan kualitas lingkungan di sempadan sungai</p>

Lingkup

SOSIAL DAN PEMERINTAHAN

Dokumen Kajian