Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Pontianak Tahun 2019 - 2039
Abstrak
<p class="MsoNormal">Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak mengamanatkan bahwa arahan pengembangan industri di Kota Pontianak adalah di bentuknya kawasan agroindustri dan pengembangan industri kecil dan menengah di kawasan yang cukup tersebar di seluruh wilayah Kota Pontianak. Serta Kota Pontianak telah menetapkan Industri Unggulan Kota yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota dalam Pengembangan Aloe Vera Industri Unggulan Kota Pontianak, sehingga Peta Panduan Pengembangan Industri Unggulan Kota tersebut diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Industri Kota. Kota Pontianak mempunyai 6 (enam) Kecamatan yang cukup potensial dalam pengembangan industri karena memiliki kawasan untuk pembangunan kawasan industri berbasi ekonomi kreatif dan sentra IKM. Wilayah Kota Pontianak memiliki potensi industri berbasis ekonomi kreatif yang cukup besar. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan kegiatan industri IKM dan ekonomi kreatif dari tahun ke tahun yang semakin meningkat dan minat masyarakat yang tinggi. Memperhatikan pentingnya adanya perencanaan pembangunan industri di Kota Pontianak, maka dilakukan penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kota Pontianak ini. Di samping secara fakta diperlukan adanya perencanaan pembangunan industri yang komprehensif dan fokus, penyusunan perencanaan pembangunan industri ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.<o:p></o:p></p>
Lingkup
EKONOMI DAN PEMBANGUNAN