Laporan Masterplan Pemakaman Muslim Kota Pontianak
Abstrak
<p class="MsoNormal">Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Tempat Pemakaman dalam penunjukan, penetapan dan pemberian hak atas tanah untuk keperluan tempat pemakaman harus berdasarkan pada rencana pembangunan daerah atau Rencana Tata Kota dengan ketentuan tidak berada dalam wilayah yang padat penduduknya, menghindari penggunaan tanah yang subur, memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup, mencegah pengrusakan tanah dan lingkungan hidup, mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebihan. Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Jual Beli Tanah Untuk Kuburan dan Bisnis Lahan Kuburan Mewah dengan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berisikan pemerintah harus menyiapkan dan menjamin ketersediaan lahan kuburan bagi warga masyarakat serta pemeliharaannya, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syari’ah, di antaranya tidak bercampur antara pemakaman muslim dan nonmuslim. Pada umumnya pemakaman di perkotaan menggunakan pemakaman umum (TPU milik pemerintah kota ) atau di pemakaman keluarga. Tata cara pemakaman adalah dimasukan kedalam tanah berukuran ± 1 x 2 meter. Setelah itu tempat pemakaman tersebut di klaim sebagai pemakaman milik keluarga, sehingga keluarga tersebut memiliki hak untuk melakukan pembangunan sesuai dengan seleranya masing-masing. Karena keterbatasan lahan, beberapa tahun belakangan ini dikembangkan model pemakaman tumpang, dimana pada makam yang telah terisi tersebut diisi kembali dengan jenazah kerabat. Oleh karenanya Pemerintah Kota Pontianak Perlu memperhatikan dan menyikapi permasalahan permasalahan yang terkait dengan tempat pemakaman bagi jenazah. Maksud dari kegiatan Penyusunan Masterplan Pemakaman Muslim di Kota Pontianak adalah mendapatkan informasi terkait dengan pemakaman, arahan penataan dan pengelolaan ruang bagi kegiatan pemakaman muslim di Kota Pontianak. Tujuan kegiatan penyusunanan Masterplan Pemakaman Muslim di Kota Pontianak sebagai salah satu sumber kebijakan yang dapat digunakan oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat umum.<o:p></o:p></p>
Lingkup
SOSIAL DAN PEMERINTAHAN