Kajian Efektifitas Penerapan TPP Dalam Rangka Peningkatan Kinerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
Abstrak
<p>Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya yang tercantum pada Pasal 39, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dari DPRD. Tambahan penghasilan dimaksud dalam rangka peningkatan kesejahteraan PNS berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi atau prestasi kerja.</p> <p>Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah Pasal 63 Ayat (2) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan ke-2 Permendagri No. 13 Tahun 2006, menyatakan bahwa PNS dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah. Kriteria yang dipergunakan untuk peningkatan kesejahteraan tersebut beragam, dimana menurut Kumorotomo (2011); kriteria pemberian tunjangan kinerja (tambahan penghasilan) adalah penggunaan pengetahuan atau keahlian yang mendalam, keterampilan khusus, besarnya resiko yang harus dihadapi, dan berbagai hal yang secara teknis langsung terkait dengan lingkup pekerjaan seseorang.</p>
Lingkup
SOSIAL DAN PEMERINTAHAN