SISTEM ANTRIAN ONLINE
Hasil Inovasi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak adalah instansi daerah yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat. Pelayanan yang dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak mulai dari pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Akta Kelahiran, Akta Pernikahan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), Dokumen Penduduk Non Permanen, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), pindah kewarganegawaan hingga Akta Kematian. Dengan cakupan pelayanan tersebut setiap harinya masyarakat datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pelayanan kependudukan.
Pelayanan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 12.00 dan 13.00 – 15.30. Sebelum diberlakukan Sistem Antrian Online, masyarakat yang ingin melakukan pelayanan perlu mengantri terlebih dahulu sebelum pelayanan buka mulai dari pukul 06.00 dan tidak mendapatkan kepastian akan mendapatkan kuota antrian atau tidak. Ini mengakibatkan banyaknya masyarakat yang datang pada subuh hari hanya untuk mendapatkan kuota antrian. Jumlah kuota yang disediakan secara offline sebelum inovasi adalah 100 antrian loket dan 100 antrian KTP-el.
Tahapan pembangunan inovasi Sistem Antrian Online adalah pertama melakukan rancang bangun aplikasi disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Kedua melakukan ujicoba aplikasi kepada masyarakat secara terbatas. Dan yang terakhir adalah melakukan sosialiasi kepada masyarakat tentang Sistem Antrian Online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.
Sistem antrian online digunakan oleh masyarakat Kota Pontianak yang ingin melakukan permohonan dokumen kependudukan. Adapun tatacara penggunaan sistem antrian online ini adalah masyarakat bisa mengakses website https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/
Pokok perubahan dari pelaksanaan Inovasi Sistem Antrian Online yang beralamat di website adalah: Pertama, untuk merapikan sistem antrian sehingga masyarakat yang ingin melakukan pelayanan dokumen administrasi kependudukan tidak perlu datang pagi-pagi sebelum pelayanan dibuka. Pengambilan antrian diubah menjadi hanya perlu dilakukan dari rumah melalui halaman website yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.
Kedua, untuk memberikan kepastian mendapatkan kuota antrian dari rumah sebelum datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jadi masyarakat sudah tahu apakah dia bisa pergi atau tidak ke kantor Dukcapil sebelum benar-benar datang sehingga tidak membuang waktu masyarakat.
Dan Ketiga, selama masa pandemi Covid-19, adanya Sistem Antrian Online ini juga membantu menghilangkan kerumunan warga untuk mendapatkan kuota antrian. Dengan menggunakan antrian online, masyarakat tetap bisa menjaga dirinya dari kerumunan yang disebabkan oleh antrian jika dilakukan secara offline. Antrian online juga bisa memilih waktu mulai pukul 08.00 – 10.00, 10.00 – 12.00 dan 13.00 – 15.30 sehingga tidak ada penumpukan keramaian dalam satu waktu antrian.
Kategori
Pelayanan Publik
Tahun IGA
2021